News  

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Tegaskan Promosi Jabatan PNS Sudah Sesuai Aturan Manajemen ASN

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com –  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, memberikan klarifikasi terkait mekanisme promosi jabatan dalam pelantikan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang digelar pada Februari 2026.

Menurut Tatang, proses pengangkatan maupun promosi jabatan PNS di lingkungan pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas mengenai pola karier PNS, baik untuk jabatan fungsional, jabatan administrasi, maupun jabatan pimpinan tinggi,” kata Tatang Kusnawan kepada wartawan di Soreang, Jumat 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam sistem manajemen kepegawaian terdapat tiga pola karier PNS, yaitu horizontal, vertikal, dan diagonal.

Pola karier horizontal merupakan perpindahan dari satu jabatan ke jabatan lain yang setara, baik dalam satu kelompok jabatan maupun antar kelompok jabatan. Pola ini lebih dikenal di masyarakat sebagai rotasi jabatan.

Sementara itu, pola karier vertikal merupakan perpindahan dari satu jabatan ke jabatan yang lebih tinggi dalam kelompok jabatan yang sama atau yang lebih dikenal sebagai promosi jabatan.

Baca Juga:  Bantuan Alsintan untuk Petani, Dadang Supriatna: Semua Anggota Poktan Berhak Memanfaatkannya

Adapun pola karier diagonal merupakan perpindahan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi tetapi berbeda kelompok jabatan.

“Semua pola karier tersebut pernah diterapkan dalam pelantikan pejabat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan tentunya telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan pemerintah,” katanya.

Tatang kemudian mencontohkan penerapan pola karier vertikal pada jabatan administrasi. Dalam struktur jabatan administrasi terdapat tiga jenjang, yakni jabatan pelaksana, jabatan pengawas yang setara eselon IV, serta jabatan administrator yang setara eselon III.

Promosi jabatan dapat dilakukan dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, maupun dari jabatan pengawas ke jabatan administrator.
Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang PNS dapat dipromosikan.

“Untuk promosi dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, yang bersangkutan harus memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat empat tahun. Sedangkan promosi dari jabatan pengawas ke jabatan administrator mensyaratkan pengalaman minimal tiga tahun sebagai pengawas,” jelas Tatang.

Baca Juga:  Satukan Visi, Pengurus SMSI Akan Gelar TC

Selain persyaratan khusus tersebut, terdapat pula persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan minimal diploma III untuk jabatan pengawas dan sarjana atau diploma IV untuk jabatan administrator, memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta memiliki penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

“Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani sebagai syarat dasar untuk menjalankan tugas jabatan,” ujarnya.

Tatang menegaskan bahwa seluruh proses administrasi promosi jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dilakukan melalui Layanan I-MUT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, sistem tersebut memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum promosi dapat dilaksanakan.

“Baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus harus dipenuhi dalam pengajuan melalui layanan I-MUT BKN. Jika tidak memenuhi persyaratan, sistem akan menolak secara otomatis,” kata Tatang.

Ia menambahkan, pengajuan yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan memperoleh rekomendasi dari BKN sebelum pelantikan dapat dilakukan.

“Apabila pengajuan promosi melalui layanan I-MUT telah lolos, maka akan keluar rekomendasi dari BKN dan setelah itu pejabat yang bersangkutan dapat dilantik,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Dadang Supriatna Ajak Seluruh Masyarakat Kab. Bandung Datang ke TPS Pada Pemilu 14 Februari 2024

Dengan demikian, Tatang memastikan bahwa pelantikan pejabat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada 20 dan 27 Februari 2026 telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku.

“Pelantikan tersebut sudah melalui proses administrasi sesuai peraturan pemerintah dan persyaratan yang berlaku dalam layanan I-MUT BKN,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pejabat yang telah dilantik agar segera beradaptasi dengan jabatan barunya sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan optimal.

Selain itu, peningkatan kompetensi juga menjadi kewajiban bagi setiap aparatur sipil negara.

“Setiap PNS wajib melaksanakan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran setiap tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018,” kata Tatang.

Ia menambahkan, para pejabat yang baru dilantik juga akan menjalani evaluasi kinerja setelah enam bulan menjalankan tugas.

“Evaluasi tersebut penting untuk menilai kinerja pejabat dalam jabatan barunya sekaligus menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier selanjutnya,” pungkasnya.***