POTENSINETWORK.COM – Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja terkait ambruknya plafon di Pasar Sehat Soreang yang terjadi beberapa waktu lalu, Kamis (9/4/2026) sore.
Komisi B menganggap penting hal itu untuk dibahas karena insiden tersebut telah menelan korban jiwa, serta merugikan masyarakat pedagang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Dr. Akhiri Hailuki didampingi Ketua Komisi B, Faisal Radi Sukmana, Wakil Ketua Komisi, Dr. Praniko Imam Sagita serta anggota komisi.
Hadir saat itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, Sekretaris Disdagin,Ganda. Perwakila DPUTR, Bagian hukum Setda Kabupaten Bandung, pengembang Pasar Soreang
Rapat berlangsung panas, apalagi saat DPUTR, Disdagin dan PT Bangunbina Persada tidak bisa memberikan dokumen yang diminta DPRD.
Bahkan, pimpinan dan anggota Komisi B nampak kecewa karena saat ditanya tentang pemeliharaan rutin bangunan pasar baik Disdagin maupun pengembang jawabannya plintat plintut.
Saat itu juga muncul usulan, kalau Disdagin sebainya memberikan sanksi adminitrasi pada pengembang, jika terbukti pemerliharaan rutin itu tidak dilaksanakan sebab tertuang dalam MoU dan pengembang itu waprestasi.
“Hari ini kita menggelar rapat kerja pengawasan dan sampai pada kesimpulan sementara bahwa pemeliharaan rutin tanggung jawab pengelola. Tetapi saat kita minta bukti itu dilakukan atau tidak, mereka tidak bisa menunjukan dan jawabannya tidak meyakinkan,” kata Hailuki.
” Itu menjadi dasar kita untuk melakukan rapat pendalaman berikutnya dengan menghadirkan perwakilan pedagang, keluarga korban dan APH. Untuk kroscek,” imbuhnya
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pemeliharaaan rutin itu penting dan menjadi parameter apakah banguna pasar itu safety atau tidak.
Tetapi, ujar Hailuki, pihaknya
belum bisa menyimpulkan jika pengembang itu lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya, karena itu baru bisa dibuktikan dalam rapat pendalaman accident pasar Soreang nanti.
Untuk itu, harapnya, pengelola harus bisa membuktikan apakah dalam 6 tahun terakhir ini pemeliharaan rutinnya dilakukan? dan itu harus dibuktikan dengan dokumen.
” Pemeliharaan rutin kan tidak mungkin dilakukan setahun sekali, minimalnya 3 bulan atau 6 bulan sekali,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika pengembang tidak bisa memperlihatkan dokumennya berarti pemeliharaan rutinnya tidak dilaksanakan, itu bukti kalao pengelola lalai dan Disdagin kecolongan dari segi pengawasannya.
“Berarti pengawasannya bukan lemah lagi, tidak ada saja,” tuturnya.
Struktur bangunanya berbeda
Sementara itu, Hailuki menegaskan, sebelum kejadian accident Pasar Soreang di 13 kios yang ambruk itu sudah terjadi retakan yang disebabkan oleh getaran dari mesin penggilingan daging.
Seharusnya, untuk kios penggilingan daging
strukturnya itu berbeda, ada bantalannya dan rangka bangunanya pun harus ada perbedaan.
“Nah, ini akan kita dalami dalam rapat berikutnya,” tegas Politisi Demokrat itu.
Sebenarnya, ujar Hailuki, insiden tersebut tidak perlu terjadi jika pemeliharaan rutin dilakukan. Apalagi ini sampai ada korban jiwa, jadi tanpa ada laporan dari pedagang masalah retakan pada bangunan kios sudah bisa diatasi.
Lebih lanjut, legislator asal dapil 1 Kabupaten Bandung ini menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Disdagin dan DPUTR bahwa area kejadian itu masuk dalam perencanaan awal pembangunan Pasar Sehat Soreang.
Namun, lokasi tersebut tidak diprediksi akan digunakan untuk kios penggilingan daging, sehingga struktur bangunanya pun sama dengan kios lainnya. (*)










