Daerah  

Wawalkot Cimahi, Adhitia Yudisthira; Underpass Solusi Terbaik Antisipasi Macet dan Kecelakaan KA

underpass
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Tujuannya adalah meminimalkan risiko kecelakaan dengan mewajibkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass. *(photo:istimewa)

CIMAHI, Potensinetwork.com – Diungkapkan Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Baros, merupakan solusi terbaik untuk menghapus perlintasan sebindang kereta api di jalan tersebut yang memicu kemacetan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Intinya solusi underpass merupakan salah satu alternatif terbaik untuk menghapus perlintasan sebidang di Kota Cimahi,” ujar Adhitia.

Adhitia mengatakan, pembangunan underpass di Jalan Gatsu itu sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Baca Juga:  Pesan KDM Pada Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Kota Cimahi ke 24

Tujuannya adalah meminimalisir risiko kecelakaan dengan mewajibkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass.

Sehingga, kata Adhitia, pembangunan underpass sangat dibutuhkan untuk mengatasi kemacetan dan meminimalisir kecelakaan. Sebab, volume arus lalu lintas di kawasan tersebut semakin padat seiring meningkatnya perjalanan kereta api, khususnya Kereta Api Feeder yang intensitas perjalanannya cukup padat.

Pemkot Cimahi, menggelontorkan anggaran sebesar Rp.36 miliar untuk membebaskan lahan dalam mendukung pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto (Gatsu). Sedangkan pembangunannya akan dilakukan Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Urai Kemacetan, Pemkot Cimahi Resmikan Bunderan Jati

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Wilman Sugiansyahnas  mengatakan, total luas bidang lahan yang dibebaskan untuk mendukung pembangunan underpass oleh Pemprov Jabar itu mencapai 3.400 meter persegi.

“Totalnya ada sekitar 3.400 meter persegi yang kami bebaskan. Pembangunannya oleh provinsi karena itu akses jalan provinsi,” kata Wilman.

Untuk pembongkaran bangunannya, nantinya akan dilakukan pihak kontraktor. Namun, sudah ada beberapa bangunan yang dirobohkan mandiri oleh pemiliknya. **