Daerah  

HGU Habis, Diduga PTPN 1 Regional 2 Kuasai Lahan Eigendom Tanpa Ijin Pemilik

HGU
*photo: istimewa

BANDUNG, Potensinetwork.com – Selama puluhan tahun, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2,  (dulu PTPN VIII) yang hingga kini masih menguasai lahan – lahan eks eigendom verponding di wilayah Kabupaten Subang, diduga Hak Guna Usaha (HGU) nya telah habis masa berlakunya.

Sementara, pihak PTPN hingga kini belum / tidak mampu menunjukkan perpanjangan HGU sebagaimana dimaksud, karenanya HGU tersebut dinyatakan telah habis.

Namun hingga kini, lahan-lahan tersebut masih dikelola oleh pihak PTPN 1 Regional 2. Sementara lahan-lahan eks eigendom tersebut diyakini ada pemiliknya dan suratnya (acta eigendom verponding).

Jika merujuk pada habisnya masa berlaku HGU (kini PTPN 1 Regional 2) atas lahan-lahan tersebut,  sejak HGU dinyatakan habis, lahan / tanah sebagaimana dimaksud dikembalikan ke negara untuk dikuasai dan dikelola oleh negara (pemerintah).

Baca Juga:  FORNAS VII 2023, Emma Dety Sebut Berikan Banyak Pelajaran dan Kebanggaan

Peran pemerintah (negara) bukan sebagai pemilik. Penguasaan oleh negara ini sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 (ayat 3) yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Selanjutnya pemerintah (negara) dalam pengelolaannya untuk kepentingan dan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.

Diyakini, selama bertahun-tahun, pihak PTPN tak hanya tidak mengantongi perpanjangan HGU atas lahan-lahan tersebut, namun patut diduga pihak PTPN telah menyewakan sebagian lahan tersebut kepada pihak lain, sementara PTPN seharusnya bukan sebagai pihak pengelola (HGU telah habis masa berlakunya) yang sah.

Baca Juga:  DLH Kota Bandung Turun Tangan Bersihkan 80 Ton Sampah di Pasar Gedebage

Terkait hal tersebut, Ketua Tim SATGAS (Satuan Tugas) Pemilik Dokumen Eigendom Verponding, H. Budi S Rais, akan meminta pertanggungjawaban pihak PTPN 1 Regional 2 yang telah menyewakan dan atau (dugaan) memperjual belikan tanah eks eigendom, yang diyakini ada pemiliknya / ahli warisnya.

Diungkapkannya, bahwa lahan-lahan yang dimaksud adalah milik ahli waris Nyi Mas Entjeh als Osah (almh.). Karenanya, pihaknya berencana akan melakukan gugatan terhadap para pihak yang telah memasuki pekarangan dan menduduki lahan tanpa ijin dari pemilik atau kuasanya (HGU habis).

Lebih lanjut, H.Budi juga mengatakan bahwa dirinya selain akan menggugat pihak PTPN 1 Regional 2, juga akan melaporkan para oknum pejabat ATR-BPN (mafia tanah) apabila ditemukan pelanggaran  hukum dan atau adanya kerjasama/persekongkolan dalam melakukan perbuatan melawan hukum. *RDD_tri