KAB.SUBANG, Potensinetwork.com – Sikap PTPN 1 Regional 2 dinilai banyak pihak makin menunjukan “arogansi”nya. Hal ini tercermin dari apa yang dilakukan pihak PT Perkebunan (BUMN), terhadap lahan perkebunan di kawasan Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang adalah miliknya berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).
Sementara itu terhadap luas lahan garapan atas lahan perkebunan di daerah Subang dan sekitarnya, diduga hak guna usahanya (HGU) yang dikelola pihak PTPN sudah habis masa berlakunya, hingga kini pihak PTPN 1 Regional 2 (dulu PTPN VIII), belum terkonfirmasi mampu menunjukkan ijin (HGU) perpanjangannya.
Atas penguasaan terhadap lahan-lahan tersebut, (yang diklaim oleh PTPN 1 Reg 2), diduga telah terjadi sewa lahan atau kerja sama pengelolaan atas lahan tersebut. Padahal jika mengacu pada alas hak atas lahan tersebut, seharusnya pihak pengelola (PTPN) harus mampu membuktikan alas hak (dasar) pengelolaan dan /atau penguasaan atas lahan perkebunan tersebut.
“Arogansi” pihak perkebunan makin terlihat manakala adanya perjanjian lahan dengan pihak lain untuk pengelolaan lahan tersebut, namun dasar hukum / payung hukum dari perjanjian kerjasama pengelolaan lahan tersebut masih dipertanyakan, bahkan pihak PTPN menutup akses jalan di area tersebut sehingga menimbulkan gejolak warga sekitar.
Kerjasama sebagaimana dimaksud adalah Perjanjian Kerjasama antara PTPN 1 Regional 2 dengan PT Puri Wisata Tangkuban Parahu (Gracia Spa Resort) tentang Kegiatan Kerjasama Pemanfaatan Jalan Perkebunan Eksisting Perkebunan Ciater.
Perjanjian kerjasama sah-sah saja untuk diadakan, sepanjang output dan input dari perjanjian tersebut berkontribusi positif bagi banyak pihak. Namun, harus diperhatikan tentang asal muasal alas hak kepemilikan dan atau hak pengelolaan atas lahan tersebut. Bagaimana kekuatan hukum yang melekat atas dasar kepemilikan / pengelolaan atas lahan yang dikerjasamakan.
Namun, diduga tanpa mengindahkan hal tersebut diatas, para pihak bersikukuh mengadakan / menjalin kerjasama diatas area perkebunan dengan dalih pemanfaatan area untuk kepentingan bisnis. Karenanya terhadap hal yang demikian, tindakan para pihak yang mengadakan kerjasama dinilai tidak mengindahkan kaidah hukum dan norma yang seharusnya dipegang.
Sebagaimana diketahui atas sejumlah lahan yang dikuasai pihak PTPN 1 Regional (dulu PTPN VIII), patut diduga HGU nya sudah habis dan hingga kini tidak / atau belum terkonfirmasi adanya perpanjangan ijin HGU atas lahan (perkebunan) yang dikuasai selama bertahun-tahun.
Atas aksi pihak perkebunan tersebut, sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini dinantikan oleh masyarakat Kampung Dawuan, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Warga mendesak Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) untuk segera turun tangan memediasi dan menyelesaikan konflik pertanahan serta dugaan tindakan sewenang-wenang yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 (bekas PTPN VIII).
Keluhan tersebut dipicu oleh penutupan akses jalan perkebunan yang selama ini digunakan sebagai jalur mobilitas warga dan aktivitas pertanian setempat. Penutupan akses jalan ini dinilai mematikan roda perekonomian warga desa yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada sektor pertanian dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Atas keprihatinan masyarakat Ciater, tokoh pemuda dan pemerhati kebijakan publik, H. Budi S. Rais, menyuarakan keprihatinan mendalam atas tindakan sepihak tersebut. Menurutnya, BUMN seharusnya hadir mendukung kesejahteraan rakyat, bukan malah membatasi ruang gerak perekonomian masyarakat sekitar.

”Akses jalan adalah urat nadi perekonomian warga. Apapun alasannya, penutupan jalur mobilitas rakyat sangat merugikan masyarakat kecil. Kami berharap pemerintah daerah dan pemangku kebijakan di Jawa Barat tidak berdiam diri dan berani membela kepentingan umum diatas kepentingan entitas usaha,” ujar Budi.
Secara yuridis, masyarakat mempertanyakan legalitas operasional dan status Hak Guna Usaha (HGU) di lahan eks Tanah Eigendom tersebut. Berdasarkan penjelasannya, jangka waktu Hak Pakai dan HGU telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Pasal 12 & Pasal 45 PP No. 40/1996, mengatur kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta ketentuan jangka waktu Hak Pakai atas tanah negara dan Hak Pengelolaan di Indonesia.
Menegaskan batasan jangka waktu hak atas tanah; Apabila masa berlaku HGU atau Hak Pakai telah berakhir dan tidak diperpanjang secara sah, maka tanah tersebut secara hukum kembali dikuasai langsung oleh negara.
Kewajiban Pengelola; Pihak pengelola yang masa izinnya telah habis berkewajiban mengembalikan kepemilikan kepada negara, menyerap kewajiban sosial dan lingkungan, serta tidak boleh mengkomersialkan lahan secara sepihak tanpa kejelasan izin baru.
Warga menegaskan bahwa semangat pengelolaan bumi dan air di Indonesia harus berlandaskan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Desakan Uji Keabsahan Dokumen HGU;
Masyarakat Kampung Dawuan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membuka ruang dialog transparan antara warga, PTPN I Regional 2, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menguji keabsahan dokumen HGU dan mengembalikan fungsi akses jalan umum demi kelangsungan hidup warga setempat.
Karenanya, terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PTPN 1 Regional 2 dengan PT Puri Wisata Tangkuban Parahu (Gracia Spa Resort) patut dipertanyakan keabsahannya. ** rdd _3
Disclaimer : Terkait keabsahan Hak Guna Usaha (HGU) atas pengelolaan lahan perkebunan di Kabupaten Subang oleh PTPN 1 Regional 2 (dulu PTPN VII), sudah pernah dikonfirmasi melalui konfirmasi tertulis dari media ini, namun hingga kini pihak PTPN belum dan /atau tidak pernah memberikan jawaban baik tertulis maupun lisan kepada redaksi… *










