Hukrim  

Rawan Terjadi Tindak Pidana Korupsi, KPK Kawal Pengelolaan Dana Desa

POTENSINETWORK.COM — Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan mengawal pengelolaan dana desa lantaran rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sejak 2015, KPK sudah menemukan setidaknya 14 potensi persoalan dalam pengelolaan dana desa.

“KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa. Dalam kajian (tahun 2015) KPK saat itu menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Ipi menyebut, pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK mempersoalkan belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu tejadi potensi tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  KPK Masih Telaah Laporan Ubedilah Badrun Soal Kasus Dua Putra Jokowi

Sedangkan pada aspek tata laksana, terdapat lima persoalan. Antara lain siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi desa, satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) belum tersedia.

Kemudian transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

Aspek Pengawasan dan Sumber Daya
Sementara pada aspek pengawasan ada tiga potensi persoalan, yakni efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas.

Baca Juga:  Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Pada aspek sumber daya, KPK menilai pentingnya proses rekrutmen tenaga pendamping dilakukan secara profesional dan cermat, mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum.