Tapi dalam pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000.
“Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.” paparnya.
Sedangkan layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biayanya dibebankan kepada pelaku usaha.
Selain biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan juga biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000.
Jadi ujarnya, total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan, terbitnya Peraturan BPJPH, tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari PMK No.57/PMK.05/2021, tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni lalu.
Regulasi itu juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.










