Tahun 2022, pihaknya menargetkan 99,5 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Bandung sekitar 2,4 juta itu sudah memiliki dokumen kependudukan.
Asep menuturkan, saat ini baru tercapai 99,4 persen.
“Mudah-mudahan tidak ada kekosongan untuk tahun ini,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menyiapkan sejumlah inovasi dalam memberikan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan seperti e – KTP.
Di antaranya, papar Asep, pencetakan di kantor kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Bandung. Di Mall Pelayanan Publik (MPP), melalui Mesin Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM), atau pelayanan mobil keliling.
Termasuk imbuhnya, pelayanan untuk lansia dan disabilitas yang bisa dilakukan dengan cara jemput bola, asal pemohon menyampaikan data-data yang dibutuhkan.
“Untuk pencetakan bisa dilaksanakan di desa yang ada mesin ADM, tetapi tetap harus mengajukan dulu, menyampaikan data lalu mengajukan PIN dan QR Code. Sudah ada desa yang mulai menggunakan mesin ADM di Desa Ciaro Nagreg,” tuturnya.
Selain itu, ada juga aplikasi Sistem Layanan Kependudukan Terpadu (Sakedap). Menurut Asep, permohonan melalui aplikasi tersebut membutuhkan proses cukup lama.