Ramadhan menerangkan, penyidik menetapkan Ferdinand sebagai tersangka. Surat perintah penahanan telah diterbitkan.
Ferdinand, kata Ramadhan, menandatangani surat tersebut. Sehingga, Ferdinand akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (10/1) malam.
“Surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” terang dia.
.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli. Keterangan para saksi disingkronkan dengan barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin (10/1/2022) malam. Diputuskan ada dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
“Tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ucap dia.
Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” terang dia.***