POTENSINETWORK.COM — Politisi PKS, pegiat sosial dan juga jurnalis senior Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ‘sara’ dan Edy Mulyadi pun langusng ditahan Mabes Polri.
Kepastian Edy ditetapkan jadi tersangka disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi langsung ditahan usai diperiksa selama 9 jam di Bareskrim, Jakarta, pada Senin, 31 Januari 2022.
Ramadhan mengungkapkan, Edy diperiksa mulai pukul 09.54 WIB. Setelah itu, dia diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.15 dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30-18.30 untuk kepentingan penydikkan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Ramadhan, diktup.
Menurut Ramadhan, penahanan ini didasari atas dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif terkait kekhawatiran penyidik bahwa Edy akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya.
Sementara itu, alasan objektif karena ancaman yang diterapkan kepada Edy adalah penahanan di atas 5 tahun. Ramadhan menekankan, Edy akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Mabes Polri.