Hukrim  

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Resmi Ditahan

POTENSINETWORK.COM – Diduga menerima suap dari Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon resmi ditahan.

Dalizon ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. Dia ditahan sejak Sabtu (8/1), lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni menerima suap dari Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, sebesar Rp 2 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini eks Kapolres OKU itu AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Diberi Saran Tak Digubris, Dua Sejoli Harus Dibuang ke Sungai

Dedi menjelaskan, penahanan AKBP Dalizon sudah dilakukan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan.

“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi kepada wartawan Sabtu (22/1/2022).

Dedi jelaskan adanya dugaan kasus aliran dana suap Bupati Muba ke Dalizon berangkat dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Herman.

Baca Juga:  Edy Mulyadi Akhirnya Ditahan, Seorang Netizen Ngaku Warga Asli Kalimantan Malah Membelanya

Di hadapan majelis hakim, saksi Herman menjelaskan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.