POTENSINETWORK COM — Setelah sempat ditunda karena alasan sakit, polisi akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi juga kemudian menahan eks politisi Partai Demokrat ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, Ferdinand Hutahaean dimintai keterangan secara maraton. Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB.
Penyidik sedianya langsung memeriksa Ferdinand begitu menyandang tersangka pada Senin (10/1) malam. Namun, urung dilakukan karena Ferdinand beralasan kondisi kesehatannya.
“Ketika pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia tapi ketika dinyatakan sebagai tersangka kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” kata dia saat konferensi pers, Senin (10/1/2022) malam, seperti dilansir Liputan6.Com.
Ramadhan menerangkan, penyidik kemudian meminta tim medis dari Pusdokkes Polri untuk mengecek kondisi kesehatan Ferdinand.
Sebagaimana yang dilakukan pada saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hasilnya, tidak ada masalah dengan kondisi kesehatan Ferdinand.
“Rekam kesehatan baik dan tensinya baik. Prinsipnya ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dahulu tim dokter. Tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ucap dia.