POTENSINETWORK.COM – Sejak tahun 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima Penyertaan Modal Negara (PMN).
Hal ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN yang harus dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya, sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target serta bagian dari tranparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN,” kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih, dalam rilisnya, Jumat (14/01).
KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting masyarakat.
Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome, lanjutnya, disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing.
Target output, lanjutnya pula, antara lain target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya.
Sedangkan, outcome, ia sebut, seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM, serta peningkatan kunjungan wisatawan.