POTENSINETWORK.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan pengawasan PNBP minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga.
Upaya ini dilakuka untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang mulai berlaku tanggal 30 Januari 2022.
“Melalui peraturan ini, K/L yang terkait PNBP mineral dan batubara, diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh LNSW, dimana LNSW telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut.” kata Sekretaris Lembaga National Single Window Kemenkeu, Muhamad Lukman dalam rilis resminya, Senin g (30/01).
LNSW, lanjutnya, mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan; data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan; data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran; data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LNSW, menurut dia, juga bersinergi dengan Kementerian ESDM berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.
Selanjutnya, ia sebut, LNSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub.