Kemenkeu Wajibkan adanya Indikator Kinerja Utama khusus bagi para PMN

“Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini,” ujar Tri.

Sebagai informasi, saat ini seluruh BUMN/Lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 antara lain PT Kereta Api Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Penataran Angkatan Laut, PT Pelabuhan Indonesia, Indonesia Tourism Development Corporation, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Pusat Investasi Pemerintah.

Selanjutnya, untuk tahun 2022 terdapat tujuh BUMN yang mendapat PMN yakni PT Waskita Karya, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, PT PLN.***

Baca Juga:  Setelah 15 Tahun Berdiri Baru di Era Hengki KBB Apresiasi Wajib Pajak