POTENSINETWORK.COM – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengenakan sanksi pemberhentian operasional sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtyas, mengatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran, di antaranya kegiatan di luar dokumen perizinan lingkungan.
“Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, di antaranya kegiatan yang dilakukan banyak di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan,” kata Prima, seusai inspeksi mendadak pada PT Sinerga Nusantara, Jumat (14/01).
Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
“Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemprov Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali,” katanya.
Prima menambahkan, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Provinsi Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali.
“Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara)
bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, maka pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses,” ujarnya.