Hukrim  

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Resmi Ditahan

Berdasarkan keterangan saksi Herman pula, dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk. pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.

Dalam pengakuannya, saksi Herman katakan aliran dana suap tersebut ada yang ke Polda Sumsel, dan juga ke Polres Muba.

“Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ujar saksi Herman dalam persidangan.

Baca Juga:  Polisi Ringku Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Satu Korban di Baleendah

“Herman jelaskan, ada juga jumlah uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Kasat Reskirm Polres Muba, untuk memenuhi kebutuhan anggota polres Muba yang sedang melakukan pengamanan di lokasi proyek.

“Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” ujarnya seperti dilansir dari Viva co.id
***