Edy Mulyadi Akhirnya Ditahan, Seorang Netizen Ngaku Warga Asli Kalimantan Malah Membelanya

Edy Mulyadi. Poto: Tangkapan layar/Tempo.co

Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP. 

“Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional,” kata dia, seperti dikutip dari Tempo.co.id

Seorang Netizen Bela Edy Mulyadi

Sementara seorang netizen di media sosial mengaku putra asli Kalimantan, Rommi Irawan mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak tersinggung dengan ucapan wartawan senior Edy Mulyadi soal ‘tempat jin buang anak’.

Bahkan, netizen pengguna Twitter IrawanRommi yang mengaku putra Kalimantan itu justru merasa bangga dengan Edy Mulyadi.

Pernyataan Rommi Irawan tersebut ia lontarkan menanggapi kicauan seorang warganet pengguna akun Markonah_003, seperti dilihat pada Rabu 26 Januari 2022.

Dalam narasi cuitannya, warganet itu menyebut kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi sama dan cara minta maaf mereka juga sama.

“Alteria dengan Edy Mulyadi kasus sama, minta maaf juga sama. Dicokok kira-kira sama juga gak ya?,” cuit netizen Markonah_003, dikutif Potensinetwork.com dari Terkini.id.