Hukrim  

Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Munarman Bilang Hoaks, Saksi Fakta Bertentangan KUHAP

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri saat menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. (Istimewa)

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu juga mengeklaim seminar yang dianggap baiat di Makassar dilanjutkan dengan konvoi dijaga ketat oleh aparat keamanan pada 24-25 Januari 2015.

“Namun, saat itu tidak ada tindakan apa pun dari aparat keamanan, bahkan saksi AR kemarin menyatakan setelah kejadian seminar, beberapa hari kemudian langsung lapor kegiatan itu ke Polres dan Polda dan tidak ada tindakan apa pun,” kata Aziz.

Namun, lanjut Aziz, beberapa tahun kemudian, tepatnya 2021, kegiatan itu dipermasalahkan berujung penangkapan Munarman.

Baca Juga:  Eks Sekum FPI Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan JPU

“Bertahun-tahun kemudian, tepatnya 2021 baru itu dipermasalahkan. Ada apa ini?” kata Aziz.

Sementara Munarman sendiri tidak terima atas tudingan saksi Z pada sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman menyebut tudingan saksi Z itu tidak berdasar.

“Munarman kemarin di sidang jelaskan juga: keluarga itu ‘hijrah’ dan ngebom karena paham yang sesat kok saya disalahkan? Munarman tanya: kapan FPI atau saya ajari ngebom? Mereka tidak bisa jawab,” ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:  Dua Narapidana Teroris Lapas Garut Ucapkan Ikrar Setia NKRI

“Waktu ditanya Munarman: tahu tidak konsep FPI hidup mulia atau mati syahid itu bagaimana? Mereka bilang tidak tahu. Mereka mengaji sama yang paham sesat, tapi Munarman yang disalahkan,” imbuhnya.