Sehingga, lanjutnya, Pemprov Jabar melalui Satpol PP berkomitmen terus memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam penggunaan rokok.
Adapun upaya lainnya yang akan dilakukan di 2022 selain sosialiasi ada ‘training of trainers’ yang nanti diberikan kanwil DJBC bersama Perum Peruri terhadap seluruh petugas yang terlibat mengetahui kebijakan, mengetahui bentuk cukai, dan juga informasi lainnya yang dibutuhkan untuk operasi.
Kemudian akan pula dilaksanakan operasi bersama per triwulan yang akan digelar secara terjadwal di 22 kabupaten/kota di Jabar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Yusmariza, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.
“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu,” kata Yusmariza.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah barang yang konsumsinya harus dikendalikan, kemudian barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan dan terakhir adalah barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Sehingga cukai juga dapat disebut sebagai instrumen fiskal, di mana suatu objek sebenarnya bisa juga diterapkan larangan, tapi kemudian ada instrumen fiskal.