Hukrim  

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Bilang…

Herry Wirawan saat berbincang dengan pengacara (Foto: tangkapan layar)

POTENSINETWORK.COM – Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim, pada Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan, kasus pemerkosa terhadap 13 anak didiknya itu.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Baca Juga:  Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil:  Hormati Putusan Pengadilan

Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
 
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 
Adapun sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Buru Mafia Tanah di Cabangbungin, Kapolres: Tindakan Polri Tegas dan Transparan