Sebagian Masyarakat Kab.Bandung Abaikan Prokes

Foto : pemkab bandung

POTENSINETWORK.COM – Kabupaten Bandung kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, namun masih banyak masyarakatnya yang mengabaikan prokes.

Hal itu terungkap saat Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat keramaian di Kabupaten Bandung, khususnya di Soreang, Rabu (17/2) malam.

Selain di Soreang, Bupati juga melakukan sidak ke kecamatan Katapang, Margaasih dan Margahayu.

Kegiatan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 10 tahun 2022, berkaitan dengan lanjutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 yang diberlakukan mulai 15-21 Februari 2022, meliputi Jawa – Bali.

Baca Juga:  Disdukcapil Kota Cimahi Sosialisasikan Layanan Kependudukan

“Kabupaten Bandung saat ini masuk Level 3, maka ada ketentuan terutama para pedagang warung tegal (warteg) dan lain-lain, semuanya diberlakukan sama, mereka berdagang sampai pukul 21.00 WIB ,” kata Dadang.

Dari hasil sidak, jelasnya, terpantau para pedagang dan masyarakat belum menerapkan prokes dengan optimal.

“Masih ada warga yang tidak pakai masker dan prokes. Makanya, saya malam ini (Rabu malam) langsung rapat dengan Forkopimda Kabupaten Bandung, untuk mencari solusi supaya masyarakat selalu melaksanakan prokes dan memakai masker,” harapnya.

Baca Juga:  Hadapi Tantangan Minat Baca dan Kemampuan Literasi Masyarakat Era Digital, TP PKK Kelurahan Mekarmulya Dorong Kader Aktif Isi Konten TBM Digital