POTENSINETWORK.COM — Mahkamah Internasional akhirnya memutuskan untuk mendukung Ukraina dengan memerintahkan Rusia segera menangguhkan perang yang sedang berlangsung.
Dalam putusannya tersebut, Mahkamah Internasional menulis Federasi Rusia akan (perlu) segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari 2022 di wilayah Ukraina.
Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter-nya, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan, Rusia harus mematuhi putusan tersebut dengan tidak melanjutkan lagi serangannya ke Ukraina. Menurutnya, putusan itu telah memberikan “kemenangan penuh” bagi pihaknya.
“Perintah itu mengikat berdasarkan hukum internasional. Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan makin mengisolasi Rusia,” katanya seperti dikutip CNBC International, Kamis (17/3/2022) via CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Zelensky mengatakan sebuah tim yang bekerja untuk Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah mengumpulkan bukti kejahatan perang Rusia di Ukraina.
“Kami melakukan segalanya untuk membawa penjajah ke pengadilan,” katanya.
“Akan ada pengadilan internasional untuk semua yang mereka lakukan terhadap Ukraina dan rakyat kami untuk setiap tindakan teror oleh pasukan Rusia di wilayah negara kami.” tambahnya, sekaligus mengatakan jaksa agung Ukraina juga sedang mengerjakan kasus ini.***