Hukrim  

Dinilai Melecehkan dan Menghina, Penyandang Nama “Muhammad” Gugat Rp 100 Miliar Holywings Group

Di sisi lain, ia menilai bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.

Karenanya, menurut Hendarsam, Aneka Bintang digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

“Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh,” sebut dia.

“Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut,” sambungnya.

Baca Juga:  Sempat Mengaku Sakit, Ferdinand Hutahaean Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).

Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang.***