Beranda Ekonomi Bisnis Sinergi Penanganan Dampak Inflasi Melalui Belanja Wajib Perlindungan Sosial 2% Dana Transfer Umum Ekonomi Bisnis Sinergi Penanganan Dampak Inflasi Melalui Belanja Wajib Perlindungan Sosial 2% Dana Transfer UmumAyi KusmawanSeptember 7, 2022September 11, 2022 “Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, katanya.*** Sebelumnya Baca Juga: Pemprov Jabar Harus Hati-hati Kembangkan Usaha MigasLaman: 1 2 3 KomentarBaca JugaMigimo Raih Penghargaan Best Impact & Sustainability di Venture Connect 2025 — Buktikan Teknologi Bisa Jadi Jalan Pulang yang Lebih Baik bagi Pekerja Migran IndonesiaMigimo Masuk Top 50 dari 1.471 Pelaku Ekraf ICEFF 2025, Terpilih Jadi 38 Usaha Layak DidanaiLebih Bedas: KDMP Pulosari Jadi Percontohan di Kecamatan PangalenganWadah Kolaborasi Pelaku UMKM, BRILinkers Sukabumi Resmi Berdiri