Bawaslu Kabupaten Bandung Instruksikan Patroli Kawal Hak Pilih

POTENSINETWORK.COM – Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di berbagai lapisan untuk melaksanakan ‘Patroli Kawal Hak Pilih’ (PKHP)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan ‘Patroli kawal hak pilih’ ini merupakan upayadalam meningkatkan jangkauan pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) dari pengawasan rutin yang dilakukan Bawaslu diberbagai tingkatan mulai dari Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa.

“Secara simbolis untuk mengawali kegiatan Patroli tersebut, kami juga menggelar apel Patroli Pengawasan Hak Pilih di kantor Bawaslu dan seluruh sekretariat Panwascam se-Kabupaten Bandung,” ujar Hedi kepada wartawan di Soreang, Minggu (26/2/2023).

Menurut Hedi, PLHPpatroli kawal hak pilih dilakukan pengawas di berbagai tingkatan seminggu dua kali hingga 14 Februari mendatang.

Fokusnya, lanjut dia, pengawasan pada daerah rawan seperti perbatasan dan disabilitas.

Sejauh ini, masih menurut Hedi, hasil pengawasannya dari coklit, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih antara lain praktik coklit dengan cara dijokikan pada orang lain, pemasangan stiker coklit tanpa didahului verifikasi terhadap Formulir Model A-Daftar Pemilih.

Atas berbagai temuan hasil Pengawasan PKD dan Panwascam tersebut, pihaknya telah meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan PPK dengan cara membuatkan saran dan perbaikan. Meskipun hal-hal seperti itu merupakan pelanggaran administrasi, Pantarlih diminta untuk tidak menyepelekannya.

“Ketika prosedur itu dilanggar, dikhawatirkan bisa mempengaruhi pada akurasi dan kualitas hasil coklit yang dilakukan. Pada akhirnya bisa berdampak juga pada kualitas penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara),” ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun membuka Posko Kawal Hak Pilih. Posko tersebut didirikan untuk memberikan pelayanan jika sewaktu-waktu pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang telah memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam data pemilih.

Kegiatan tersebut juga dilakukan Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilu dapat berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hedi meminta agar seluruh petugas Posko Kawal Hak Pilih siaga mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024, baik yang sedang maupun akan berjalan.

“Kami juga mendorong warga untuk memastikan dirinya terdata sebagai pemilih dengan cara memeriksanya di cekdptonline.kpu.go.id/. Lewat aplikasi tersebut warga cukup memasukkan nomor induk kependudukan kemudian akan memeperoleh informasi berupa nama pemilih sekaligus alamat tempat pemungutan suara (TPS),” katanya.
(Lily Stiadarma)