Dalam sambutannya, Bupati Rudy Gunawan menekankan pentingnya memastikan bahwa pembentukan peraturan daerah mengikuti prinsip-prinsip yang baik, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sedangkan materi muatan peraturan daerah, keseluruhan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas perbantuan.
Serta menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menyoroti Raperda Kesejahteraan Sosial, Bupati menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut.
Ia menekankan perlunya menangani ketidaklayakan pemenuhan hak dasar warga yang belum mendapatkan layanan sosial dari negara.
Akibatnya masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial.
Sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.




