17 Subsektor
Perlu kita ketahui bersama, bahwa pembahasan ekraf sangat erat kaitannya dengan keberadaan 17 subsektor ekraf. Perpres Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatur cakupan ekraf sebanyak 17 subsektor tersebut.
Pasal 4 Perpres Nomor 96 Tahun 2019 menjadi dasar perubahan jumlah subsektor, semula hanya 16 subsektor menjadi 17 subsektor.
Ini terjadi karena pemecahan subsektor aplikasi dan game developer menjadi dua subsektor terpisah, yakni subsektor aplikasi dengan subsektor game developer.
Melalui pengembangan 17 Subsektor inilah (pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi), kemudian menjadi landasan Indonesia berbicara lebih jauh bagaimana ekonomi kreatif mampu menjadi andalan pengumpulan devisa negara dan menambah geliat produktivitas usaha masyarakat dari waktu ke waktu. (Aprianto)