Upaya Ciptakan Pemilu 2024 Berlangsung Kondusif, Panwaslu Kecamatan Buahbatu Terus Lakukan Pengawasan Melekat dan Edukasi Teknis Kepemiluan

upaya
Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung bertempat di Novotel Jalan Cihampelas Pasirkaliki Kota Bandung. (Foto: potensinetwork.com/Aprianto/Nendy S.)

Masa Tenang

Pasca berakhirnya jadwa kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Buahbatu kembali menjalani rutinitas pengawasan pada masa tenang Pemilu.

Memasuki masa tenang kampanye antara tanggal 11-13 Februari 2024, Bawaslu Kota Bandung melaksanakan apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu, (10/02/2024).

Pengawasan melekat pada masa tenang ini, Panwaslu Kecamatan Buahbatu melaksanakannya dengan melakukan sejumlah himbauan dan koordinasi kepada berbagai pihak.

Sesuai dengan arahan Bawaslu Kota Bandung bahwa pengawas Pemilu harus memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang.

Baca Juga:  Tiga Kecamatan Terendam Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalteng

Pengawas Pemilu akan mengenakan sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jika terdapat kegiatan kampanye.

Jelang pencoblosan pun, arahan Bawaslu Kota Bandung, bahwa pengawas Pemilu juga akan berpatroli untuk memastikan tidak ada money politic atau politik uang.

Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Buahbatu, Fazri Rahma Sundagar S.IP., di Margacinta Buahbatu Kota Bandung, belum lama ini menyebutkan, bahwa pada masa tenang, semua elemen terkait Pemilu harus berusaha menjaga sikap dan mencegah pelanggaran Pemilu terjadi.

Baca Juga:  Bazar Kota Bandung Selain Belanja Murah juga Siap Layani Konsultasi Gratis

Termasuk, kata Fazri Rahma Sundagar, kepada parpol agar memiliki kesadaran normatif merapihkan kembali alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang dan menurunkannya oleh masing-masing parpol.

APK ini, kata Fazri Rahma Sundagar, suka terjadi pembiaran oleh parpol dan tetap terpasang saat masa tenang. jelas hal ini melanggar aturan.

Oleh sebab itu, ujar Fazri Rahma Sundagar, menghimbau agar parpol dalam hal ini dapat menunjukan kedewasaan sikap dengan mematuhi aturan Pemilu yang ada dan menertibkan setiap bentuk APK yang masih terpasang pada saat masa tenang. (Aprianto/Nendy S.)

Baca Juga:  Soal PMK, Kota Bandung Perketat Jalur Hewan Ternak
upaya
Ilustrasi penurunan APK Pemilu oleh petugas. (Foto: potensinetwork.com/JabarHits.com)