Upaya Ciptakan Pemilu 2024 Berlangsung Kondusif, Panwaslu Kecamatan Buahbatu Terus Lakukan Pengawasan Melekat dan Edukasi Teknis Kepemiluan

upaya
Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung bertempat di Novotel Jalan Cihampelas Pasirkaliki Kota Bandung. (Foto: potensinetwork.com/Aprianto/Nendy S.)

BANDUNG, POTENSINETWORK.COM- Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Buahbatu terus berusaha melakukan upaya prakondisi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tercipta Pemilu kondusif di wilayahnya.

Upaya atas hal-hal tersebut, komisioner pengawas melaksanakannya melalui pengawasan melekat dan mengikuti sesi-sei edukasi kepemiluan tahun 2024.

Panwaslu Kecamatan Buahbatu bersama jajaran, konsisten melakukan upaya tersebut pada setiap proses Pemilu dengan tujuan agar Pemilu sejalan nilai-nilai demokrasi.

Dalam beberapa rangkaian kegiatan kepengawasan dan edukasi, komisioner Panwaslu Kecamatan Buahbatu mengikuti sejumlah kegiatan dalam kurun satu pekan terkahir.

Beberapa kegiatan itu antara lain mengikuti Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, belum lama ini, bertempat di Novotel Jalan Cihampelas Pasirkaliki Kota Bandung.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Terima Penghargaan Penilaian Kinerja Debitur Terbaik KPPN 2022

Ketua Panwaslu Kecamatan Buahbatu, Anang E. Kusnadi, menghadiri langsung kegiatan tersebut dan mendapatkan sejumlah informasi langsung dari sejumlah pemateri Bawaslu Kota Bandung.

Info penting mengenai saksi dalam proses Pemilu tersampaikan Pemateri, Suryati, bahwa kebijakan saksi dalam proses Pemilu 2024 mengalami sedikit perkembangan.

Suryati menyebutkan, perubahan kebijakan tentang saksi adalah bagi saksi Presiden dan Wakil presiden (PPWP) dan saksi partai politik (parpol).

Merujuk SK KPU Nomor 66 Tahun 2024, halaman 35-36, bahwa saksi PPWP dan Parpol boleh orang yang sama.

Baca Juga:  Selangkah Lebih Maju, Pembangunan Demokrasi di Kalangan Pemuda Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Harus Terwujud

Artinya satu orang saksi dapat menjadi saksi PPWP dan saksi parpol pada satu TPS. Hal itu berlaku apabila kontestan PPWP dan parpol linear dalam kebijakan politiknya.

Suryati mencontohkan, jika kontestan PPWP itu adalah kontestan bernomor urut sekian maka, saksi parpol boleh berasal dari partai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Dalam kesempatan itu, Suryati menekankan bahwa saksi PPWP dan saksi parpol yang berada di TPS hanya boleh satu orang saja.

Jika ada parpol memandatkan saksi kepada lebih dari satu orang saksi, maka saksi tersebut boleh secara bergantian berada di dalam TPS dengan berkoordinasi kepada petugas KPPS.

Baca Juga:  Kota Bandung Komitmen Wujudkan Kondusif, Tertib, Aman dan Santun Jelang Pemilu 2024

Sementara, dalam pembagian salinan C Hasil, setiap saksi hanya akan memperoleh salinan berdasarkan peran saksinya.

Artinya, saksi parpol mendapat salinan hasil penghitungan suara parpol, saksi DPD RI mendapat salinan hasil penghitungan suara DPD RI, dan saksi PPWP mendapat salinan hasil penghitungan suara PPWP.

Hal-hal lain mengenai saksi masih sama berdasarkan ketentuan peraturan berlaku.