OTTO HASIBUAN Tanggapi Usulan Hak Angket

Otto
Ketua AAIB, Otto Hasibuan, menanggapi hak angket, di sela acara acara Syukuran Kemenangan Probowo - Gibran, di Hotel horison bandung, senin 26/2/2024 / potensinetwork

UU tersendiri

Menurut Otto, konteks pemilihan umum sudah memiliki UU tersendiri yang mengatur semuanya, baik dari proses dan jalur penyelesaian sengketa hasilnya. Sementara, hak angket konteksnya sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam hukum, kami mengatakan, artinya UU yang khusus mengalahkan UU yang umum, maka kami mengatakan kalau ada usulan mengajukan angket dengan maksud membatalkan pemilu, itu salah kamar,” ungkapnya.

Otto menyarankan, pihak-pihak yang kini merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 bisa menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.

Dia juga memastikan, tim hukum pasangan Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan itu.

“Kalau ada pihak yang tak puas terhadap hasil pemilu, ajukan saja melalui mekanisme hukum yang sah yaitu ke Mahkamah Konstitusi. Saya sudah berunding di TKN, dan kami siap menghadapinya,” pungkasnya. *tri