Ketua Komisi A Perketat Ijin Pembangunan Perumahan di Kab Bandung

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.comKETUA Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus menyatakan komitmennya dalam memperketat pengawasan pemberian ijin pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung.

“Langkah itu sebagai bentuk dukungan pada surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan atau moratorium ijin perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya di Soreang, Senin (7/1)2026).

“Moratorium itu sebagai mitigasi atas ancaman bencana yang terjadi akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Tufoksi Komisi A juga sejalan dengan kebijakan tersebut,” imbuh Uus.

Dia mengatakan, sebelum moratorium ijin perumahan itu terbut, pihaknya telah menemukan berbagai persoalan terkait pembangunan perumahan yang tidak sesuai aturan. Seperti adanya perumahan atau klaster yang dibangun tanpa izin.

Baca Juga:  Dishub Kota Cimahi Gencarkan Penertiban Parkir Liar Jelang Ramadan

Bahkan, lahan yang termasuk zona hijau disulap menjadi komplek perumahan yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan resiko bencana.

“Itu menjadi perhatian komisi A, teutama lahan-lahan hijau yang seharusnya dilindungi justru dijadikan perumahan. Sawah yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Sebagai mitra pengawas pemerintah daerah, Ujar Uus, Komisi A berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap implementasi noratorium ijin perumahan tersebut.

“Untuk itu, DPRD akan memperketat pengawasan perizinan yang dikeluarkan dinas terait, artinya kita sepakat sama-sama mengawasi dan ini bagian dari tugas kami di Komisi A,”tuturnya.

Baca Juga:  Masyarakat tak Begitu Peduli Air, Peringatan Hari Air Dunia

Terkait penegakan aturan, Komisi A mendorong keterlibatan Satgas Perizinan (Satgas PBG) untuk menindak tegas pihak pihak yang masih membandel dan tidak mengindahkan aturan moratorium tersebut.

“Satgas harus bergerak, seperti dulu mneenertibkan billboard. Sekarang, kita fokus pada moratorim itu dan yang melanggar tentu harus ditindak,” katanya.

Sementara itu, Uus mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung untuk membahas teknis pelaksanaan moratorium dan memetakan titik-titik pelanggaran di 31 kecamatan.

“Dalam waktu dekat kami akan rapat kerja dan memanggil DPMPTSP. Kami ingin melihat titik-titik mana saja yang masih melanggar,” tegasnya.

Baca Juga:  Dishub Bandung Beautifikasi PJU di 18 Ruas Jalan, 9 Titik Mulai Dibangun 2026

Meski demikian, Uus menegaskan moratorium ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi. Proyek perumahan yang telah berjalan sesuai aturan tata ruang tetap dapat didukung.

“Intinya pemerintah tidak menerbitkan izin baru. Tapi kalau yang sudah berjalan dan tidak ada pelanggaran, tentu kita dukung karena itu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Menurutnya, sektor perumahan memiliki peran penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).***