Hanya Enam Bulan, DJP Kemenkeu Berikan Layanan PPS

Menkeu mengimbau WP yang belum melaporkan baik harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini.

PPS, menurut dia, hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“Jadi begitu ini selesai Juni, kita melakukan enforcement. Kalau Anda tidak ikut berarti tarifnya 200% seperti yang ada di dalam Undang-undang,” tandas Menkeu.

Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital.

Baca Juga:  Tarawangsa Meeting Room, Rapat Serasa Liburan

DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. ***