POTENSINETWORK.COM – Pajak selain menjadi sumber utama penerimaan utama juga menjadi instrumen yang sangat penting ketika suatu perekonomian atau negara mengalami musibah seperti pandemi.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini, dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatera Utara, Jumat jelang akhir pekan lalu.
“Jadi pajak atau perpajakan tidak selalu melulu hanya ingin mengumpulkan pendapatan. Tapi dia menjadi instrumen yang sangat penting bagi negara untuk bisa dipakai pada saat susah maupun pada saat senang. Dia instrumen yang membantu negara, rakyat, dan ekonomi untuk mencapai cita-cita pembangunan dan cita-cita bernegara kita yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur,” ujarnya.
Menurut menteri, saat menghadapi pandemi covid-19 yang masih belum usai, APBN sangat fleksibel dan responsif memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan, memberikan dukungan pada UMKM dalam bentuk modal, dan juga memberikan dukungan dalam bentuk countercyclical untuk mengurangi dampak negatif covid-19.
Demikian juga, lanjutnya, bagi pajak sebagai salah satu instrumen APBN.
Selama pandemi, ia sebut, pajak dan bea cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal.