Menkeu: Kita Berharap Ada Harmonisasi dengan Perpajakan Pusat dan Daerah

Sri Mulyani Indrawati (kiri).(Foto: kemenkeu.go.id)

POTENSINETWORK.COM – Selain dari sisi belanja, pengesahan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga menyangkut penguatan local taxing power yaitu pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru Riau, Jumat (25/03).

“Tentu kita juga berharap dari sisi belanja tadi harmonis dan sinkron dengan pusat, sisi penerimaan juga sama. Kita berharap ada harmonisasi dengan perpajakan pusat dan daerah,” kata Menkeu.

Baca Juga:  Menkeu: Anggaran PMN untuk BUMN Harus Akuntabel

Pengaturan pajak daerah dilakukan melalui sinergi pemungutan provinsi dengan kabupaten/kota melalui opsen, pajak barang dan jasa tertentu yang diintegrasikan yaitu barang/jasa yang berhubungan dengan masyarakat, dan green policy mendukung program climate change dengan fasilitasi pajak yang lebih rendah untuk kendaraan berbasis listrik.

Selain itu juga terdapat program dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro juga perubahan kebijakan jenis, objek DPP dan tarif pajak.

Sedangkan pada retribusi daerah, rasionalisasi retribusi, lanjutnya, dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah.

Baca Juga:  Capai 83 Persen, Revitalisasi Pasar Tagog Diharapkan Rampung Sebelum Lebaran 2022

“Untuk retribusi, kami di dalam UU HKPD ini juga mencoba untuk merapikan sehingga masyarakat memiliki kepastian terutama dunia usaha dan terutama masyarakat usaha kecil dan menengah,” katanya.*