POTENSINETWORK.COM — MEMANG hasil evaluasi pemerintah tentang realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini melahirkan perubahan kebijakan teknis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Fakir Miskin Kemensos No.29 Tahun 2022 Tentang Juknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako.
Ketentuan ini hanya berlaku pada penyaluran untuk tiga bulan, yaitu Januari, Pebruari, dan Maret 2022. Dan tidak menutup kemungkinan evaluasi akan dilakukan kembali, sehingga untuk bulan-bulan berikutnya, kebijakan teknis dilakukan perubahan.
Perubahan mendasar kali ini, yaitu:
1. Sebelumnya, penyaluran dana BPNT sesuai namanya dilakukan secara non tunai kepada KPM. Sekarang dilakukan secara tunai, sehingga istilah BNPT dirubah menjadi Bantuan Program Sembako. sebagai lembaga penyalur ditunjuk PT. Pos Indonesia.
Untuk menjaga Prokes supaya tidak terjadi kerumunan, PT. Pos ini berkewajiban menyalurkan langsung dana ini ke alamat rumah KPM. Namun apabila terdapat kesulitan dan hambatan dalam penyaluran langsung, maka atas rekomendasi Kemensos, KPM dapat mengambil langsung ke kantor POS.
Aturan yg bersifat ambivalen (mendua) semacam inilah yang mengundang inisiatif di lapangan dengan niat dan selera yang tidak sesuai dengan marwah ketentuan juknis aturan tersebut.
Kenyataannya, KPM dikumpulkan di suatu tempat (balai desa atau tempat lain), dan yang memprihatinkan ada di beberapa desa yang pola penyalurannya PT. Pos menyalurkan dana secara simbolis kepada KPM dan setelahnya KPM diberi sembako dengan nilai gizi dan harga yang ditetapkan mengundang tanda tanya. Hal ini jelas salah prosedur (pelanggaran).
2. Besaran dana Bantuan Program Sembako ini menjadi 200 ribu per-bulan, sehingga untuk tiga bulan (Januari, Pebruari, Maret), KPM seharusnya menerima secara tunai sebesar 600 ribu rupiah.