Praktek Bantuan Sembako yang Memprihatinkan

Selanjutnya KPM memelanjakan langsung di warung terdekat yang ada sembako yang memenuhi unsur gizi yang sudah ditentukan. Yaitu unsur karbohidrat (beras, kentang, jagung dll), Protein khewani (telur, daging, ikan dll), Protein Nabati ( Tahu, tempe, kacang dll), dan Vitamin & Mineral (buah-buahan & sayur mayur).

Dalam ketentuan sebelumnya, e warung sebagai penyalur sembako telah ditentukan dengan pola kerjasama dengan pihak perbankan.

Dalam ketentuan sekarang, tidak ada klausul pencabutan terhadap e warung yang telah ditunjuk sebelumnya. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa KPM bebas membelanjakan dana ini di warung terdekat, namun tidak menyalahi aturan apabila melalui e warung yang ditunjuk sebelumnya. Dengan memperhatikan ketersediaan sembako yang memenuhi unsur gizi yang telah ditentukan, dan memperhatikan kualitas jenis sembakonya.

3. Guna menjaga praktik penyaluran dana bantuan program sebako ini yang memenuhi aspek pertanggungjawaban, maka di masing-masing tingkatan pemerintahan baik tingkat propinsi, kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan, dibentuk Tim Koordinasi Program Bantuan Pangan Daerah, yang bertugas melakukan pengawasan dengan melibatkan Camat, Para Kades dan instansi lainnya agar program bantuan ini berjalan lancar dan tidak terjadi penyimpangan. Namun kinerja Tim ini belum tampak eksistensinya dalam melakukan langkah-langkah pencegahan penyimpangan.

Yang dikhawatirkan, program yang demikian populis dan menyentuh masyarakat terdampak ekonomi sebagai dampak pandemi Covid 19 ini, memunculkan ekses yang berujung masuk ranah hukum. Naudzubillah. Wallohu A’lam. Wassalam (djamukertabudi).