Ketua Komisi B Ini Wacanakan Urus SIM dan Masuk Sekolah Harus Lampirkan Bukti Lunas PBB

Ilustrasi gambar: Ketua Komisi B DPRD Kab Bandung, Praniko Imam Sagita. Poto: Dok. Deddy

POTENSINETWORK.COM – Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita, berharap untuk meningkatkan perolehan pajak yang lebih tinggi bagi pendapatan daerah Kabupaten Bandung, pihaknya akan mendorong adanya upaya masyarakat taat pajak. Salah satu upayanya, kata dia, bisa mencontoh regulasi pemerintah pusat, dimana dalam urusan perizinan apa pun harus ada BPJS.

Komisi B, kata Praniko menginginkan, untuk megadop regulasi itu dalam pelayanan pajak dan perizinan apa pun di Kabupaten Bandung. Seperti dalam membuat SIM bukan hanya melampirkan KTP saja, tapi harus dilampirkan bukti lunas PBB.

“Kita mencontoh regulasi pemerintah di atas, dengan mengeluarkan kebijakan bahwa semua kegiatan perizinan dalam bentuk apa pun harus ada BPJS, bikin SIM harus ada BPJS,” kata Praniko, usai menjadi nara sumber pada acara Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, di Hotel Sunshine, Selasa (15/3/2022).

“Komisi B menginginkan kenapa tidak sandingkan, kita adop seluruh urusan perizinan yang ada di Kabupaten Bandung, seperti itu, yang di atas harus melibatkan lunas BPJS. Contohnya, kalau kemarin urusan tanah harus lunas BPJS, nah ke depannya kita berharap transaksi apapun yang mungkin harus bekerja sama dengan Polres juga, seperti bikin SIM bukan hanya melampirkan KTP saja, tapi harus dilampirkan pula lunas PBB,” imbuh Praniko.

Praniko menambahkan, untuk kesadaran membayar pajak bisa dari sisi pendidikan, jika masuk sekolah misalkan harus lunas PBB. “Kenapa harus seperti itu, karena memang signifikan-nya pendapatan. Ini tidak hanya untuk masalah pemerintah, tapi untuk kembali kepada masyarakat,” kata legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Praniko menghimbau, kepada kepala desa harus lebih giat karena pembangunan desa pun ada dari sisi pendapatan dari PBB.

Kaitan itu, Praniko berharap kepada pemerintah agar meninjau kembali soal aturan bagi hasil.

“Dari sisi bagi hasilnya seperti apa. Kalau kemarin kan upah pungut saja, apakah ada regulasi bagi hasil sekian persen yang akan dikembalikan ke desa, yang bisa menunjang pembangunan desa itu sendiri? Artinya PBB dibayar oleh masyarakat desa, juga dinikmati oleh masyarakt desa sendiri uang dari hasil PBB,” ungkapnya.