POTENSINETWORK.COM – Sekitar 400 hektar wilayah di Kabupaten Bandung, terkategori kawasan kumuh. Jumlah itu akan bertambah jika pembangunan perumahan sistem kapling tidak terkendali.
“Wilayah Kabupaten Bandung 400 hektaran kondisinya kumuh, kita akan coba sentuh, yang awal dipengendalian jangan sampai berkembang luas lah,” jelas Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Bandung, Ir.Aep Dedi di Soreang, Selasa (18/4/2023).
“Kita berupaya untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh baru,” sambungnya.
Pansus 3 membahas soal pemukiman kumuh, jelas Aep, Perumahan bagus belum tentu sehat sebab jika rumah itu kurang ventilasi dan tidak ada WC ( kamar mandi) itu tidak layak huni.
Bahkan pemukiman bisa dikatakan kumuh jika tidak ada fasilitas umun (fasum) dan fasilitas sosial ( fasos), pengelolaan sampah seenaknya serta tidak ada ruang terbuka hijau.
“Pemukiman kumuh itu lingkungannya semrawut dan kotor, sampah dibuang seenaknya. drainase tidak ada sehingga tidak jelas air itu alirannya kemana,” ujarnya.
Pemukiman kumuh kata Politisi Gerindra ini, padat penduduk dan sumber air untuk memenuhi kebutuhan warga termasuk untuk minum layak atau tidaknya jadi bahasan di Pansus.
Sarana ibadah dan pendidikan tidak terawat dengan baik, biasanya kekumuhan itu berkaitan dengan mental, kalau sudah seperti itu inginnya diberi.
Oleh karena itu, setelah Pansus rapat dengan dinas terkait, sepakat tidak hanya menata pemukiman dan lingkungannya saja, tetapi juga memperbaiki sarana ibadah dan pendidikannya.
Selain itu, harus diwaspadai tumbuhnya pemukiman kumuh baru, biasanya itu terpicu oleh perumahan dengan model kapling.
” Contonya lahan 100 tumbak dikapling – kapling kelihatannya bagus, tapi saluran airnya engga ada fasus dan fasom juga. Nah kita harus care dengan itu,” ujarnya.
Perumahan dengan kapling- kapling itu harus diperhatikan, sebab jika tidak terkendali justru akan menambah pemukiman kumuh.di wilayah Kabupaten Bandung.
Jika perumahan ini tidak terjarinf oleh dinas dan desa, maka DPRD akan membuat regulasinya. ” Sekarang kita sedang diskusi dengan Perijinan, tanggungjawab siapa perumahan dengan model kapling,” jelasnya.
Aep mengatakan, perijinan Kabupaten Bandung katanya hanya memberi ijin.pembangunan perumahan dengan lahan di atas satu hektar. Yang dibawah satu hektar bukan tanggungjawab dinas. ” Nah ini lagi kami diskusikan,” ucapnya.
Untuk kekumuhan di pemukiman lahan milik PT KAI, menurut Aep Pemda harus bertanggungjawab meskipun ada di lahan milik lembaga lain.
Tinggal langkahnya harus bagaimana, ucap Aep, itu harus dipikirkan. Sebab dalam perda nanti dijelaskan, lidentitas lahan milik siapa dan anggarannya pun harus benar.
Dalan Pansua juga dijelaskan Pemda dapat membebaskan kawasan kumuh, jika pemukiman padat penduduk itu sulit ditata kembali.
Terkait dengan kawasan industri yang identik dengan kekumuhan, menurut legislator perakilan dapil 2 Kabupaten Bandung ini, Pemda dapat menatanya sesuai dengan tata ruang.
Di Kabupaten Bandung sedikitnya ada 25 kecamatan yang RDTR nya sudah rampung, jadi untuk penataan zona industri mengacu pada RDTR wilayahnya masing – masing.
“Yang jelas untuk penataan kumuh di kawasan industri tidak hanya pemerintah yang happy, tetapi buruh juga harus senang dan nyaman,” ujanya. ***