Hukrim  

GARA-GARA WARISAN, seorang kakek rampas nyawa adik kandung

warisan
Seorang kakek, tersangka kasus pembunuhan di Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang pada 21 Agustus 2023, gara-gara warisan. (foto ; Istimewa)

Pelaku tersinggung sehingga terjadilah kejadian ini” pungkasnya.

Tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman pembunuhan berrencana.

Tuntutannya, pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama hukuman 20 tahun kurungan penjara. *(Samsudin)

Baca Juga:  PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia