Hukrim  

GARA-GARA WARISAN, seorang kakek rampas nyawa adik kandung

warisan
Seorang kakek, tersangka kasus pembunuhan di Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang pada 21 Agustus 2023, gara-gara warisan. (foto ; Istimewa)

“Penusukan itu ada tiga titik yaitu bagian punggung, pingang dan perut dengan menggunakan pisau. “, kata Kapolres.

“Alhamdulillah Polres Subang berhasil mengungkapnya dalam waktu 49 hari. Awal kejadian diketahui pada Senin 21/8/2023 pukul 17.30 wib”, lanjutnya.

Pelaku mengekskusi pada minggu 20/82023 malam hari.” Kata Kapolres.

“Pelaku berangkat dari rumahnya menuju rumah korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur”,lanjutnya.

Masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel tulak pintu yang terbuat dari kayu. Pelaku mendapati korban saat itu berada diruang tengah dalam kondisi sedang tertidur.

Baca Juga:  Duh! Diduga Jual Beli Sabu, Kapolda Jatim Ditangkap, Kapolri: Terkuak Hasil Pengembangan

Pelaku membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan pisau dapur.