Pelaku tersinggung sehingga terjadilah kejadian ini” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman pembunuhan berrencana.
Tuntutannya, pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama hukuman 20 tahun kurungan penjara. *(Samsudin)