Status Tipologi Meningkat, Bupati Kukuhkan 11 Pejabat Struktural

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat pengambilan sumpah kepada 11 orang PNS, jabatan struktural pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Penyelamatan) Kabupaten Bandung di Ruang Bale Sawala Soreang, Selasa (23/1/2024).

POTENSINETWORK.COM – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengukuhkan sekaligus melaksanakan pengambilan sumpah kepada 11 orang PNS, yang memangku jabatan struktural pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Penyelamatan) Kabupaten Bandung di Ruang Bale Sawala Soreang, Selasa (23/1/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2023 tentang Kedudukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, dimana terdapat peningkatan status tipologi Disdamkar dan Penyelamatan dari dinas tipologi C menjadi A.

Dirinya menegaskan, bahwa peningkatan tipologi ini harus disertai pula dengan tranformasi kinerja yang semakin profesional, khususnya dalam tugas pelayanan publik.

“Oleh karena itu, dengan adanya perubahan yang telah dikukuhkan hari ini, saya berpesan agar tiada henti melakukan transformasi birokrasi, diiringi dengan peningkatan kinerja. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih berjalan maksimal,” katanya.

Baca Juga:  95,5 Persen Penduduk Kabupaten Bandung Diklaim Sudah Terlindungi JKN

“Lakukan transformasi birokrasi dengan program yang terarah yang disertai dengan adaptasi dalam menyiapkan diri dengan pola-pola yang ada, baik perubahan pola pikir, pola kerja, dan bahkan perubahan budaya kerja yang semuanya dapat mendukung terciptanya inovasi-inovasi guna terwujudnya peningkatan kompetensi atau kemampuan diri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap instansi pemerintah, merupakan hal yang biasa dalam organisasi untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Menurutnya, pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, terutama yang berkaitan dengan kegiatan prioritas pembangunan.

Baca Juga:  Sekitar 20 Rumah Terancam Longsor Pangalengan

“Pemberlakuan pengaturan manajemen PNS lanjutnya, harus bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan,” ujar Bupati didampingi Sekda Cakra Amiyana.

Saat ini petugas pemadam kebakaran telah melaksanakan tugas yang lebih dari sekedar memadamkan api saat terjadi kebakaran. Bupati menambahkan, pasukan pemadam kebakaran dan penyelamatan selalu berada di garda terdepan untuk melindungi nyawa seseorang dan meminimalisir juga menanggulangi kerugian dari dampak yang timbulkan baik dari kebakaran, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran PMK Pemkab Bandung Tutup Pasar Hewan Banjaran

“Bahkan tidak hanya itu saja, petugas pemadam kebakaran sering menyelamatkan, mengevakusi hewan, dan hal-hal yang menyangkut kerugian massal, seperti penyelamatan gangguan binatang buas, terlibat membantu evakuasi kecelakaan dan yang lainnya.(*)