POTENSINETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali memberikan insentif fiskal pajak daerah.
Pemberian insentif tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 231 Tahun 2024, tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Atas Piutang Pajak Daerah, yang berlaku sejak diundangkan, 23 September 2024.
Penghapusan sanksi administratif atas piutang pajak daerah tersebut untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan masa pajak 1994 hingga 2024.
Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024, yang meliputi Pajak Barang Tertentu (Makanan dan atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan).
Hal ini merupakan kepedulian Bupati, dengan harapan masyarakat Kabupaten Bandung bisa memanfaat kesempatan ini dengan waktu terbatas. Bayar pajak bebas denda ini berlaku hingga Desember 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda atas piutang pajak daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung tahun 2024 Nomor 71), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.*