KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – Raperda Penyertaan Modal untuk BPR Kertaraharja untuk tahun 1026 telah disepakati DPRD bersama Pemkab. Bandung melalui Rapat Paripurna DPRD Kab Bandung, Rabu (26/11/2025) siang.
Seusai Rapat Paripurna, terkait alasan di setujuinya Raperda tersebut, ketua DPRD Kab Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH menyampaikan keterangannya kepada awak media.
Hj. Renie mengatakan, sebelum di sepakati, Raperda Penyertaan Modal telah dilakukan pembahasan yang elot. DPRD ingin meyakinkan bahwa DPRD punya kewajiban mengembalikan penyertaan modal yang sebelumnya.
“Alhamdulillah dana tersebut sudah di kembalikan sesuai dengan Perda, Yang seharusnya per 1 Desember 2025. Namun ternyata pengembalian tersebut lebih awal”, katanya.
DPRD sudah mengembalikan dana Rp 50 miliar sebelum 1 Desember 2025. Dimana Tanggal 19 Nopember 2025 DPRD mendapat kabar bahwa dana yang Rp 50 miliar sudah dikembalikan.
Hj. Renie juga mengapresiasi seraya mengucapkan terimakasih kepada Bank BPR yang telah mengembalikan sesuai dengan Perda. Sehingga menyetujui pada penyertaan modal yang sekarang ini untuk tahun depan.
Ketika ditanya tentang evaluasi dan kenapa harus ditambah lagi dananya?, Hj Renie pun menanggapinya, bahwa karena Bank BPR Kertarahrja sudah mengembalikan dana Rp 50 miliar. Penambahan penyertaan modal ini untuk di tahun 2026 nanti.
Namun demikian, lanjutnya, hasil kesepakatan ini nanti akan di evaluasi oleh gubernur, kita tunggu hasilnya seperti apa , termasuk hasil evaluasi dari Kemendagri juga seperti apa.
“Yang pasti kami sudah melakukan perencanaan yang memang matang sesuai peraturan yang berlaku “, tuturnya.
Sesuai apa yang disampaikan Bupati Bandung, bahwa DPRD dan Pemerintah harus berada di tengah – tengah masyarakat . DPRD faham tentang keluh kesah masyarakat. DPRD tidak menginginkan kejadian yang lalu terulang kembali yang mana permasalahan masyarakat akibat judi dan pinjaman online termasuk maraknya Bank emok.
Terhadap kenyataan tersebut, maka mau tidak mau DPRD bersama Pemerintah harus hadir . DPRD juga menekankan bahwa dana penyertaan modal yang kemarin sudah dikembalikan oleh Bank BPR. Yang utama adalah bagaimana mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana pemerintah hadir untuk kepentingan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat ketika tidak punya dana untuk kelanjutan ekonominya, pasti akan balik ke Bank emok. Jadi inilah bagaimana pemerintah hadir untuk memberantas mata rantai Bank emok dengan memberikan dana pinjaman kepada masyarakat tanpa agunan dan tanpa bunga.
Melihat animo masyarakat dan berdasarkan penelitian serta hasil laporan dari Bank BPR Kertarahrja ternyata banyak yang membutuhkan dana bergulir ini . Selain itu ternyata masyarakat sangat terbantu dengan dana ini. Namun harus dipahami, bahwa dana ini bukan hibah, tetapi harus dikembalikan oleh masyarakat peminjam.
Saat ditanya berapa dana penyertaan modal kepada Bank BPR untuk tahun depan, Hj. Renie pun menjawab bahwa dukungan dananya sebesar Rp 20 miliar. **(DA)




