CIMAHI, (Potensinetwork.com) – Pemerintah Kota Cimahi memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) hasil tindak kriminal dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pemerintah daerah.
Sebanyak 361,64 gram sabu, 38,70 gram ganja, 4.709,23 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,77 gram ekstasi, 653.321 butir obat keras terbatas, serta 15.112 botol minuman keras (miras) dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 5.048 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut dimusnahkan setelah disita dalam rangkaian penindakan kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur terkait.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan pemberantasan miras, obat-obatan terlarang, dan penyakit masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemusnahan barang bukti serupa direncanakan dapat dilaksanakan secara berkala sekitar satu hingga dua bulan sekali.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini menyatakan dukungan terhadap kolaborasi Forkopimda dalam penegakan hukum. Kejaksaan berkomitmen mendukung pemberantasan pelanggaran Peraturan Daerah, peredaran miras, narkotika, dan obat-obatan terlarang. (*)







