News  

Cimahi Musnahkan 133 Kg Tembakau Sintesis, 11 Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong

CIMAHI, Potensinetwork.com – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan, mulai dari narkotika jenis tembakau sintetis, obat keras terbatas, minuman keras hingga knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pada Jumat (2/10/2026) di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Kota Cimahi.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran narkotika, minuman keras, obat-obatan terlarang serta penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri dan unsur Forkopimda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Tarya Witarsa: KDMP Solusi dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Dalam pemusnahan itu, sebanyak 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas, 11.612 botol minuman keras pabrikan, serta 5.250 buah knalpot brong dimusnahkan.

Ngatiyana menegaskan, pemberantasan barang-barang terlarang tersebut akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami Forkopimda tidak jera-jera untuk bagaimana menegakkan Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ini bebas dari minuman keras dan obat-obatan terlarang yang akan berpengaruh terhadap generasi muda kita,” tegas Ngatiyana.

Tak hanya narkotika dan minuman keras, penertiban juga menyasar penggunaan knalpot brong. Ngatiyana meminta seluruh unsur pemerintahan memberikan contoh kepada masyarakat dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Investasi Rp.3,3 Miliar Pemkab Bandung di PT BDS Terancam Gagal Total

“Sebelum kita menyampaikan kepada masyarakat, kita intervensi ke dalam dulu. Baik itu Polres, TNI, maupun Pemkot, termasuk DPR, tidak memberikan contoh yang kurang baik,” ujarnya.***