News  

Pemkab Indramayu dan PLN Bahas MoU Tentang Pajak Barang dan Jasa Tenaga Listrik

INDRAMAYU, Potensineywork.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat dalam rangka Pembahasan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Distribusi Jawa Barat, UP3 Indramayu dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jumat (26/1/2024).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Desk Pilkada Setda Kabupaten Indramayu tersebut membahas tentang Naskah Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan, perwakilan PT. PLN (Persero), perwakilan Inspektorat Kabupaten Indramayu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  115 Peserta ASN Pemkab Bandung Ikut Giat PERINTIS

Selain itu juga hadir Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

Rapat tersebut dibuka oleh Kabag Tapem, Budi Setiawan mengatakan rapat tersebut merupakan rapat kedua.

“Ini adalah pertemuan kedua kali antara semua pihak, pada pertemuan awal sudah ditetapkan kerja sama tetapi belum mendapat kesepakatan bersama”