Harga Rokok akan Naik? Ini kata Memkeu

Pemerintah, menurut dia, terus meningkatkan dukungan terhadap petani atau buruh tani tembakau serta buruh rokok dengan memperbarui kebijakan pengalokasian anggaran DBH CHT.

Pada tahun 2020, minimal 50% DBH CHT dialokasikan untuk sektor kesehatan, sementara sisanya belum ada ketentuan sehingga daerah memiliki kebebasan.

Namun sejak tahun 2021, DBH CHT dialokasikan menjadi 25% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, serta 25% untuk penegakan hukum.

“Kita kemudian menurunkan kesehatan menjadi 25% sehingga 50% dipakai untuk membantu kesejahteraan rakyat terutama petani tembakau dan memberikan bantuan terutama pada mereka yang harus ikut dalam PBI. Bisa dialihkan, untuk bidang kesehatan kalau kesehatan masih prioritas dan urgent,” ujarnya.

Baca Juga:  Rp 30 Triliun untuk Pembangunan IKN Telah Dianggarkan Tahun 2023

Sementara itu untuk kebijakan DBH CHT tahun 2022, menurut dia masih akan tetap mempertahankan persentase yang sama dengan tahun 2021.

Namun,katanya, untuk bidang kesejahteraan masyarakat di breakdown menjadi 20% untuk membantu peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, serta 30% untuk pemberian bantuan.***(p)