Pemkab Bandung Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 / Liter

POTENSINETWORK.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menegaskan, seluruh penjual minyak goreng kemasan di wilayah kerjanya diharuskan menjual minyaknya Rp 14.000/liter.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, yang mengeluarkan kebijakan untuk harga minyak goreng Rp 14.000/ liter.

‘Kebijakan itu mulai berlaku.hari inj, (Rabu, 19/1). Pemkab akan menindak lanjut kebijakan tersebut dengan membuat surat edaran, yang ditujukan ke semua pelaku usaha minyak goreng di Kabupaten Bandung,” jelas Dicky di Soreang, Rabu (19/1)
 
“Pemerintah daerah tentunya wajib menindaklanjuti surat edaran Menteri Perindustrian dengan surat edaran kembali,” imbuhnya.

Surat edaran itu jelasnya, ditujukan kepada seluruh pelaku usaha minimarket, supermarket termasuk pasar tradisional.

Saat ini sedang diproses surat edarannya,” ujarnya.
 
Dalam surat edaran itu, ungkap Dicky, seluruh penjual minyak goreng kemasan harus menerapkan harga Rp14.000 per liter.